PASURUAN || JDN – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi bersama Polsek Tutur dan Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan mengamankan satu unit mobil pikap yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Tutur Krajan, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (13/6).
Penyitaan ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dialirkan di luar jalur resmi tanpa dokumen perizinan yang sah. Namun, operasi tersebut sempat diwarnai aksi melarikan diri oleh pelaku. Sopir yang mengemudikan kendaraan diketahui sudah menghilang dari lokasi kejadian sebelum petugas melakukan interogasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan armada tersebut. Sayangnya, belum ada satu pun saksi atau terduga pemilik yang bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Kasus ini pun mematik perhatian serius dari pers lokal. Perwakilan awak media yang berada di lokasi menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses hukum guna memastikan transparansi penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwajib agar kasus ini ditangani secara tegas, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya hingga tuntas,” ujar salah satu perwakilan media di lokasi, Sabtu (13/6).
Saat ini, satu unit pikap beserta seluruh muatan puluhan liter BBM bersubsidi tersebut masih disita di Mapolsek Tutur sebagai barang bukti. Petugas gabungan kini tengah melakukan penelusuran mendalam (investigasi) melalui pelat nomor kendaraan guna melacak identitas pemilik, asal-muasal muatan, serta ke mana tujuan akhir pengangkutan ilegal tersebut.
Merespons kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing. Pemerintah meminta warga tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, mengingat kuota subsidi yang terbatas harus tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak. (MLDN)














