SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menggulung dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, petugas menyita enam poket sabu siap edar dengan berat bersih (netto) 2,34 gram.
Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan tepercaya dari masyarakat. Warga sekitar resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata AKP Anwar Subagyo saat memberikan keterangan resmi.
Petugas yang bergerak cepat langsung mengepung rumah target. Saat menggeledah area dalam kamar, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan sarang transaksi narkoba.
”Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” urai Anwar.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik—yang biasa digunakan untuk membagi paket sabu—satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi, alat isap sabu (bong), pipet kaca, serta sebuah kotak plastik.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor utama tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu pria lain yang mengaku baru saja mengonsumsi sabu di dalam rumah tersebut.
AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Sumenep. Ia juga meminta sinergi dari masyarakat untuk terus mengawasi lingkungannya.
”Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Anwar mewakili Kapolres Sumenep.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan mendalam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba kini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok di atasnya. (MLDN)














