SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Seorang wanita berinisial H (33), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi karena diduga kuat tega membuang bayi kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan.
Kapolres Sampang melalui anggota Satreskrim, Wahyudi Amirullah, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku nekat membuang darah dagingnya sendiri lantaran merasa malu dan takut akibat anak tersebut merupakan hasil dari hubungan perselingkuhan.
”Pelaku merasa malu dengan perbuatannya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, bukan dengan suami sahnya. Karena panik dan takut kelahirannya diketahui orang lain, pelaku sengaja meninggalkan bayinya dengan maksud agar ditemukan orang lain dan melepaskan tanggung jawabnya,” ujar Wahyudi Amirullah saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penemuan bayi di area semak-semak di Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Petugas yang langsung bergerak ke lokasi menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi memprihatinkan. Bayi malang tersebut ditemukan masih lengkap dengan tali pusarnya, dibungkus kain perlak, dan mengalami sejumlah luka akibat digigit semut di area kepala.
”Saat dievakuasi, bayi memiliki tinggi badan 47 cm dan berat badan 3,3 kg. Kami langsung melarikan bayi tersebut ke bidan setempat agar segera mendapatkan perawatan medis dan pengobatan intensif. Alhamdulillah, bayi langsung tertangani dengan baik,” jelas Wahyudi.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Senin, 8 Juni 2026, sekira pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan H di RSUD Bangkalan.
Saat ditangkap, tersangka H diketahui tengah menjalani perawatan medis akibat komplikasi persalinan, yaitu tindakan medis untuk pengambilan ari-ari yang sempat tertinggal di dalam rahimnya.
”Pelaku kami amankan di RSUD Bangkalan setelah selesai menjalani penanganan medis akibat ari-ari yang tertinggal. Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wahyudi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kain perlak warna hitam (digunakan untuk membungkus bayi), 1 buah kantong plastik warna putih, dan 1 potongan tali rafia warna biru.
Atas perbuatan tidak terpujinya tersebut, tersangka H kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan penelantaran.
Pelaku disangkakan Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (MLDN)














