GRESIK || JDN – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait polemik dana hibah dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terpaksa ditunda. Agenda mediasi yang dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) batal terlaksana lantaran Tim Penasihat Hukum (PH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku pihak tergugat tidak mampu menunjukkan bukti administrasi surat kuasa di persidangan.
Gugatan PMH ini diketahui berkaitan erat dengan rentetan persoalan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah, yang saat ini juga bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat dihadiri oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Markacung, S.H., M.H., Ahmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Ditemui usai keluar dari ruang mediasi, Ahmad Toha membenarkan adanya kendala administratif dari pihak Korps Adhyaksa tersebut yang membuat sidang harus ditunda.
”Sidang mediasi hari ini belum bisa dilaksanakan karena pihak kuasa hukum Kejagung tidak dapat menunjukkan bukti administrasi kuasa dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada tanggal 17 Juni 2026,” ujar Ahmad Toha kepada awak media.
Toha menegaskan bahwa ia bersama tim akan mengawal ketat jalannya persidangan ini demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan nama baik lembaga yang terdampak.
”Kami bersama tim kuasa hukum penggugat akan terus mengawal masalah ini. Berharap kebenaran materiil dari perkara ini segera terungkap, sehingga dapat mengurangi beban psikologis maupun materiel dari penggugat. Ini juga penting demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait polemik dana hibah yang berkembang selama ini,” lanjut Toha.
Ia juga menambahkan, pengungkapan fakta riil di persidangan sangat dinantikan agar para wali santri tidak lagi diliputi keraguan.
”Semoga dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya, kepercayaan wali santri kembali pulih untuk memondokkan anak-anak mereka tanpa ada beban stigma negatif,” harapnya.
Senada dengan Toha, anggota tim kuasa hukum lainnya, yakni Zainul Ma’arif, Nur Yatim, dan Mashudi, turut menegaskan kesiapan mereka. Di bawah komando Ketua Tim Markacung, mereka menyatakan satu suara untuk mengawal kasus ini.
”Kami siap mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas,” tegas mereka singkat.
Menyikapi polemik hukum dan opini publik yang berkembang liar di masyarakat terkait pusaran kasus dana hibah ini, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., turut angkat bicara.
Gus Aulia mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip objektivitas serta tidak terjebak dalam pembentukan opini yang belum jelas kebenarannya.
”Mari kita biasakan untuk objektif dalam menyikapi sebuah peristiwa. Selalu teguhlah dalam memperjuangkan Amar Makruf Nahi Munkar. Dalam aspek hukum, perlu kita pahami falsafah Jawa kuno: ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’ (yang benar akan terlihat, yang salah akan tampak). Jadi, jangan mudah terbawa opini publik yang belum tentu kebenarannya,” ujar Gus Aulia saat dimintai keterangan pada Rabu (3/6/2026).
Mengingat sensitivitas kasus ini, Gus Aulia mengungkapkan bahwa tim investigasi dari medianya telah bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam langsung ke lapangan guna menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides) dan akurat. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ia mengklaim tidak menemukan adanya kerugian negara untuk kepentingan pribadi.
”Berdasarkan investigasi di lapangan, kami menemukan fakta yang sebenar-benarnya bahwa dana hibah tersebut sama sekali tidak pernah dikorupsi maupun dipakai untuk kepentingan pribadi. Yang ada di lapangan adalah dana tersebut nyata-nyata digunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan pondok pesantren. Hasil fisik bangunan maupun manfaatnya secara langsung bisa dirasakan oleh para santri dan lembaga,” urai tokoh hukum dan media ini secara lugas.
Menutup pernyataannya, praktisi hukum bergelar lintas disiplin ini memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan instrumen penegakan hukum demi agenda terselubung atau sekadar kosmetik moral.
”Di era transparansi ini, sekali lagi saya ingatkan, jangan ‘Nyamar Makruf Nyambi Mungkar’ (berpura-pura menegakkan kebaikan namun sambil melakukan kebatilan). Tegakkan kebenaran hukum dengan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” pungkas Gus Aulia tegas. (Berdy/MLDN)














