Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTNI/Polri

Lawan Pembajakan Digital, Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Industri Film Nasional

×

Lawan Pembajakan Digital, Polri Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Industri Film Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Industri perfilman Indonesia tengah menghadapi ancaman serius di tengah pesatnya digitalisasi. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mencatatkan lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal. Mirisnya, Indonesia masuk dalam jajaran lima besar negara dengan tingkat akses konten ilegal tertinggi.

​Merespons kondisi tersebut, Divhumas Polri menggelar pertemuan strategis bersama jajaran Production House (PH) bertajuk “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman” di Jakarta.

​Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, yang mewakili Kadivhumas Polri, menegaskan bahwa Polri memegang peranan vital dalam mengamankan ekosistem digital perfilman. Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri dalam memberantas pembajakan yang makin canggih.

​“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat,” tegas Trunoyudo.

​Polri juga membuka pintu kolaborasi bagi insan perfilman untuk membangun citra kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya layar lebar, sekaligus menjamin keamanan hak kekayaan intelektual (HKI) para sineas.

​Senada dengan Polri, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menyoroti bahwa trust (kepercayaan) adalah mata uang utama dalam ekonomi digital. Pemerintah pun telah menyiapkan kerangka strategi 6C sebagai fondasi ​Connectivity (Konektivitas), Competency (Kompetensi), ​Capital (Modal), ​Catalysis (Katalisasi), Commerce (Perdagangan), ​Compliance (Kepatuhan).

​Sonny memperingatkan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah kerugian finansial, melainkan pembunuh kreativitas. 

“Pembajakan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara berkelanjutan. Platform digital wajib memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif untuk menjaga distribusi konten yang sehat,” jelasnya.

​Dari sisi teknis, Kompol Jeffrey Bram dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menekankan pentingnya penguatan sistem internal pada setiap production house. Kebocoran konten seringkali terjadi karena lemahnya kontrol akses distribusi dan keamanan server.

​Jeffrey menjelaskan bahwa regulasi saat ini sudah cukup kuat, merujuk pada ​Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE), ​PP Nomor 43 Tahun 2023, Kepmen Nomor 522 Tahun 2024.

​“Penanganan digital piracy tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Perlu pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital agar masyarakat sadar hukum dan memahami dampak negatif pembajakan terhadap ekonomi kreatif,” pungkas Jeffrey.

​Melalui pertemuan ini, para pemangku kepentingan berharap tercipta langkah nyata yang berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi momentum titik balik bagi industri perfilman Indonesia untuk berdaulat di negeri sendiri dan berdaya saing di kancah global. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *