Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Residivis Kambuhan Beraksi Lagi: Bobol Tiga Sekolah, Polisi Amankan Barang Bukti Puluhan Juta

×

Residivis Kambuhan Beraksi Lagi: Bobol Tiga Sekolah, Polisi Amankan Barang Bukti Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

BLITAR || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil membekuk seorang residivis spesialis pembobol sekolah yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Blitar. Penangkapan tersangka berinisial SP (46) ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

​Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka, S.I.K., M.S.i., mengungkapkan bahwa tersangka SP merupakan pemain lama yang tidak jera meski sudah berulang kali berurusan dengan hukum.

​”Tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama. Ini adalah penangkapan yang keempat kalinya bagi tersangka SP,” tegas Kompol Rizky dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

​Dalam menjalankan aksinya, pria asal Kecamatan Doko ini diketahui menyasar fasilitas pendidikan yang minim pengamanan. Berdasarkan hasil penyidikan, SP terbukti telah membobol tiga sekolah di lokasi berbeda, yakni ​SDN Pagerwojo 3 (Kecamatan Doko), ​SDN Popoh 3 (Kecamatan Selopuro), ​MI Darul Huda (Kecamatan Doko).

​Menariknya, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, tersangka menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya dari tempat kejadian perkara (TKP).

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang inventaris sekolah yang bernilai cukup signifikan bagi operasional pendidikan. Barang bukti tersebut meliputi ​Dua unit laptop, ​Satu unit proyektor, ​Satu set speaker aktif, ​Hard disk dan kipas angin, Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja (sarana kejahatan).

​”Total kerugian materiil akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai Rp21,9 juta,” tambah Kompol Rizky.

​Atas perbuatannya, SP kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​”Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelas Wakapolres.

​Terkait barang bukti yang disita, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera mengembalikannya ke pihak sekolah agar proses belajar mengajar tidak terganggu. Namun, hal tersebut akan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum formal terpenuhi.

​”Barang bukti akan kami kembalikan setelah proses hukum selesai, mengingat barang-barang ini adalah keperluan vital bagi sekolah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dari potensi kriminalitas,” tutupnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *