Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Solar Subsidi Antar-Pulau, Pengusaha Asal Blora Diringkus

×

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Solar Subsidi Antar-Pulau, Pengusaha Asal Blora Diringkus

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi ini, seorang pengusaha asal Blora diamankan saat hendak mengirimkan ratusan liter solar ilegal menuju Kalimantan.

​Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

​”Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran intensif di Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, kami menemukan puluhan jerigen di dalam truk Hino bernopol K 8779 NE yang sudah berada di atas Kapal KM Jambo XII,” ujar Kombes Arman saat merilis kasus tersebut didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/2026).

​Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sedikitnya 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan volume total mencapai 930 liter. Polisi menetapkan pria berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, sebagai tersangka utama.

​Kombes Arman menjelaskan bahwa modus yang dijalankan NNG tergolong sistematis. Tersangka memerintahkan pekerjanya untuk membeli solar di berbagai SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. Solar yang telah dibeli kemudian dipindahkan secara manual dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.

​”BBM subsidi yang terkumpul tersebut rencananya dikirim ke Pangkalan Bun untuk menopang operasional mesin pengolahan limbah plastik milik tersangka sendiri,” tambah Arman.

​Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah dan melindungi hak masyarakat atas subsidi energi.

​”Pengungkapan ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal secara total, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat kecil,” tegas Kombes Arman.

​Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memutus rantai distribusi ilegal ini, baik di level antar-provinsi maupun di wilayah hukum Jawa Timur secara menyeluruh.

​Berdasarkan perhitungan sementara, praktik ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga solar industri.

​Atas perbuatannya, tersangka NNG kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *