Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalTNI/Polri

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat ‘Phishing’ Internasional, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar

×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat ‘Phishing’ Internasional, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menggulung jaringan internasional penyedia perangkat lunak kejahatan siber (phishing tools). Dalam operasi ini, dua tersangka utama berinisial GWL dan FYT diringkus di Kupang, Nusa Tenggara Timur, beserta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

​Skandal kejahatan digital ini diperkirakan telah memicu kerugian global mencapai 20 juta USD atau setara dengan Rp350 miliar.

​Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari deteksi situs Wellstore yang menjadi lapak penjualan perangkat ilegal.

​“Situs Wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Jakarta.

​Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan teknologi otomatisasi untuk bertransaksi. 

“Penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” tambahnya.

​Tersangka utama, GWL, diketahui bukan pemain baru. Ia telah membangun dan menyempurnakan alat peretas tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikomersialkan secara luas.

​“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Ia membangun ekosistem melalui website wellstore.com (2018), serta wellstore dan wellsoft pada tahun 2020 untuk menjaring pembeli,” jelas Himawan.

​Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari patroli siber yang intensif dan teknik penyidikan menyamar (undercover buy).

​“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut memang digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.

​Data yang dikantongi penyidik menunjukkan skala kejahatan yang masif, ​Total Pembeli 2.440 akun (periode 2019–2024), ​Total Korban 34.000 korban yang tersebar secara global, ​Total Kerugian: ± Rp350 Miliar (20 Juta USD)

​Kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita aset senilai Rp4,5 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.

​Irjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak bekerja sendiri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara ini.

​“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegasnya.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber bahwa ruang digital Indonesia terus diawasi secara ketat melalui patroli siber yang terspesialisasi demi menjaga keamanan data masyarakat di tingkat nasional maupun internasional. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *