Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Tergiur Janji Kerja di Turki, Mahasiswa Asal Sampang Jadi Korban Dugaan TPPO

×

Tergiur Janji Kerja di Turki, Mahasiswa Asal Sampang Jadi Korban Dugaan TPPO

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Nasib pilu menimpa Abrori (29), seorang mahasiswa asal Dusun Burung Dalam, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Niat hati ingin memperbaiki ekonomi dengan bekerja di luar negeri, ia justru diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Didampingi sejumlah berkas bukti, Abrori resmi melaporkan dugaan penipuan dan TPPO tersebut ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, Senin (20/4/2026).

​Dugaan praktik lancung ini bermula saat korban didatangi oleh seorang perantara berinisial FTR. Kala itu, FTR menawarkan peluang kerja di sebuah pabrik di Turki dengan iming-iming gaji fantastis sebesar Rp13 juta per bulan.

​“Awalnya saya ditawari kerja di pabrik di Turki dengan gaji besar oleh FTR. Ia mengaku mendapat informasi dari temannya berinisial GSR, dan pekerjaan itu disebut legal,” ungkap Abrori saat memberikan keterangan di Mapolres Sampang.

​Keyakinan korban semakin diperkuat setelah dirinya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial NAY, yang mengklaim bahwa jalur keberangkatan tersebut resmi dan terjamin keselamatannya.

​Percaya dengan skema tersebut, Abrori lantas diminta menyetorkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening atas nama SA, warga Dusun Sogian, Desa Napo, Kecamatan Omben, yang kini menjadi terlapor utama dalam kasus ini.

​Rincian aliran dana tersebut meliputi ​2 Oktober 2025 Transfer sebesar Rp15 juta untuk biaya pemesanan tiket, ​5 Oktober 2025 Transfer sebesar Rp5 juta untuk biaya penginapan, ​7 Oktober 2025 Transfer sebesar Rp10 juta sebagai pelunasan biaya keberangkatan.

​Pada 15 Oktober 2025, korban diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, setibanya di Turki, harapan Abrori seketika sirna. Pekerjaan di pabrik yang dijanjikan ternyata fiktif.

​“Di sana saya hanya dipindah-pindah penginapan sampai tiga kali. Tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan,” keluh Abrori.

​Bukannya mendapatkan gaji belasan juta, ia justru harus berurusan dengan otoritas setempat. Abrori akhirnya dipulangkan secara paksa (deportasi) oleh aparat di Turki karena tidak mengantongi dokumen kerja yang sah dan tujuan yang jelas.

​Sadar telah menjadi korban jaringan perdagangan orang, Abrori membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporannya diterima dengan Nomor 83/IV/RES 1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026. Sebagai penguat laporan, ia melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, struk transfer bank, serta fotokopi paspor.

​Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat agar tidak ada korban lain yang terperangkap dalam modus serupa.

​“Saya berharap Polres Sampang segera menuntaskan kasus ini dan menangkap pelaku. Saya percaya polisi bekerja secara transparan dan tegas,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Sampang tengah mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para oknum yang terlibat dalam jaringan ini. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *