GRESIK || JDN – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menghubungkan jaringan antar-kota Gresik dan Surabaya. Dalam operasi maraton tersebut, petugas mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 68,211 gram.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Operasi dimulai pada Selasa malam (14/4/2026), saat tim membekuk tersangka FJT (24) di sebuah apartemen di wilayah Kebomas. Dari tangan FJT, polisi menyita satu poket sabu seberat ±0,051 gram. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya dan Menganti.
Pada Rabu (15/4/2026) pukul 08.00 WIB, tim bergerak ke wilayah Pakal, Surabaya, dan meringkus AHC (22). Tersangka yang merupakan residivis kasus pengeroyokan ini kedapatan menyimpan 8 plastik klip sabu dengan berat total ±1,3 gram beserta sebuah timbangan digital.
Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke wilayah Menganti, Gresik. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap DDP (35), seorang residivis kasus narkotika, di sebuah rumah di Desa Hulaan. Polisi menemukan 9 klip sabu dengan berat total ±1,3 gram.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan HVS (35), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). HVS diduga kuat berperan sebagai pengedar besar di wilayah tersebut dengan barang bukti 7 plastik klip sabu seberat ±65,56 gram.
Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan menggunakan modus operandi “ranjau” (meletakkan barang di lokasi tertentu) dan Cash on Delivery (COD).
”Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut, didapati berat total sabu mencapai ±68,211 gram yang terbagi dalam 25 poket siap edar,” tegas AKBP Ramadhan Nasution dalam rilis resminya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 2 unit timbangan digital/elektrik, Sejumlah unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
”Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI. Sementara untuk tersangka HVS, ancamannya lebih berat yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara dengan denda maksimum ditambah sepertiga,” ungkap Kapolres.
Saat ini, Polres Gresik masih melakukan penyidikan mendalam guna memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Segera laporkan melalui Call Center 110 atau hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006 jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (Berdy)














