PASURUAN || JDN – Integritas Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam penanganan kasus dugaan perjudian toto gelap (togel) kini menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul ketidakhadiran pihak kepolisian selaku Termohon dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (20/4/2026).
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh LBH Mukti Pajajaran ini menyoal dugaan kuat adanya cacat prosedur (procedural flaw) dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka.
Ketidakhadiran korps Bhayangkara dalam persidangan tersebut dinilai publik sebagai preseden buruk bagi transparansi penegakan hukum. Kuasa hukum pemohon, Andreas Wuisan, menyayangkan sikap aparat yang terkesan menghindari mekanisme kontrol hukum.
“Kalau prosesnya sudah benar, kenapa harus menghindar? Praperadilan itu ruang uji, bukan ruang yang perlu ditakuti,” tegas Andreas usai persidangan.
Andreas memaparkan bahwa permohonan praperadilan ini didasari oleh sejumlah temuan pelanggaran serius, di antaranya:
Ketidakteraturan Prosedur Penangkapan yang diduga tidak sesuai ketentuan KUHAP, Penyitaan barang bukti elektronik yang dianggap tanpa dasar hukum kuat, Penetapan status tersangka yang dipertanyakan keabsahan materilnya.
Senada dengan Andreas, perwakilan LBH Mukti Pajajaran juga mengkritik inkonsistensi sikap aparat. Menurutnya, tindakan mangkir dari persidangan bertolak belakang dengan jargon moralitas dan disiplin yang sering digaungkan Polri.
“Mereka selalu menggaungkan moralitas, konsekuensitas, dan disiplin tinggi. Namun dalam forum resmi seperti praperadilan ini, justru tidak menunjukkan penghargaan terhadap waktu dan proses hukum itu sendiri,” ujar perwakilan LBH tersebut.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip profesionalitas.
“Jika benar menjunjung tinggi tanggung jawab, seharusnya hadir dan menghormati mekanisme hukum. Ini justru memberi kesan sebaliknya,” tambahnya.
Selain persoalan prosedur, tim hukum pemohon juga menyoroti ketidaktelitian penyidik dalam mengkonstruksi peran kliennya. Penyidik dinilai belum cermat memetakan apakah pihak yang ditangkap bertindak sebagai pelaku utama, bandar, atau sekadar pemain.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan kini lebih luas guna memitigasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kesalahan dalam menentukan peran subjek hukum bukan perkara sepele, karena berujung pada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka di persidangan.
Kini, publik menanti ketegasan PN Pasuruan dalam menyikapi perkara ini. Apakah pengadilan mampu membongkar dugaan cacat prosedur tersebut, ataukah praktik problematik dalam penegakan hukum akan kembali berlalu tanpa evaluasi.
Kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak dibangun melalui narasi di media sosial, melainkan melalui keberanian untuk diuji secara transparan di hadapan hukum. (MLDN)














