Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Bondowoso Bongkar Sindikat Penimbun 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

×

Polres Bondowoso Bongkar Sindikat Penimbun 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 1,015 ton BBM jenis Pertalite dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

​Kedua tersangka yang diketahui berinisial MAM (54) dan M (63), merupakan warga Kabupaten Bondowoso. Mereka diduga kuat menjalankan modus penimbunan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali ke kios-kios pengecer dengan harga di atas ketentuan pemerintah demi meraup keuntungan pribadi.

​Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono, mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari penyelidikan mendalam terkait adanya indikasi penyimpangan distribusi BBM di wilayah hukum Bondowoso.

​”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

​Selain mengamankan ribuan liter Pertalite, petugas juga mendalami pola distribusi ilegal yang dilakukan para tersangka yang ditengarai telah berlangsung selama beberapa waktu.

​Iptu Wawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi daerah.

​“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

​Menurutnya, aksi penimbunan ini memicu rantai masalah di lapangan, mulai dari kelangkaan stok di SPBU, antrean panjang yang mengganggu ketertiban, hingga melonjaknya biaya operasional bagi pelaku usaha mikro dan sektor transportasi kecil.

​Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan distribusi energi guna memastikan hak masyarakat kurang mampu tidak dirampas oleh oknum pemburu rente.

​“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tambah Iptu Wawan.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ​Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ​Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

​”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *