Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Resahkan Petani Magetan, Pencuri Mesin Pompa Air Asal Ngawi Dibekuk Polisi.

×

Resahkan Petani Magetan, Pencuri Mesin Pompa Air Asal Ngawi Dibekuk Polisi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAGETAN  || JDN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, Polres Magetan, berhasil membongkar aksi pencurian spesialis mesin pompa air yang meresahkan petani. Seorang pria berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di kawasan persawahan Desa Gunungan.

​Aksi pencurian ini terungkap setelah seorang petani melaporkan hilangnya mesin pompa air (alkon) miliknya di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, pada Senin (13/4/2026) sore. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp1,2 juta.

Example 300x600

​Merespons laporan tersebut, Polsek Kartoharjo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pengembangan keterangan saksi dan strategi penyamaran (undercover), petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

​”Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air,” ungkap Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., mewakili Kapolres Magetan, Rabu (15/4)

​Dalam proses pemeriksaan, tersangka RSC mengakui bahwa aksi tersebut bukanlah yang pertama kali. Ia menyasar mesin pompa air milik petani yang ditinggalkan di area persawahan karena minimnya pengawasan.

​“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” kata AKP Eko.

​Pelaku tercatat setidaknya sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Kecamatan Kartoharjo.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

​”Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Eko. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *