Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Mencari Keadilan ke Senayan, Keluarga Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

×

Mencari Keadilan ke Senayan, Keluarga Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Demi memperjuangkan keadilan bagi sang suami, Anggita Sefiani, istri dari Furqon Azizi—tersangka yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polresta Sidoarjo—memutuskan bertolak ke Jakarta. Didampingi lima anaknya yang masih kecil, Anggita bertekad mengadukan sengkarut hukum yang menjerat suaminya ke Komisi III DPR RI.

​Rombongan berangkat dari Sidoarjo pada Sabtu (11/4/2026) malam melalui jalur darat dengan pengawalan kuasa hukum dari Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK). Mereka dijadwalkan diterima oleh Komisi III DPR RI pada Senin (13/4/2026).

​Kasus yang menjerat Furqon Azizi memicu kontroversi lantaran dinilai sebagai pemaksaan ranah hukum. Furqon ditahan atas tuduhan penggelapan dan ancaman pidana, padahal pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut murni masalah wanprestasi dalam hubungan hutang-piutang bisnis.

​”Apa yang terjadi pada suami saya sebenarnya merupakan kasus wanprestasi. Namun justru diproses sebagai perkara pidana. Bahkan orang awam pun bisa memahami bahwa ini seharusnya ranah perdata,” tegas Anggita saat ditemui di kediamannya sebelum keberangkatan.

​Menurut Anggita, penahanan suaminya telah menghantam kondisi psikologis keluarga. Kelima anaknya terus menanyakan keberadaan sang ayah.

​”Anak bungsu saya yang masih TK sering mengigau memanggil ayahnya saat tidur. Kami sangat menderita dengan situasi ini,” ungkapnya dengan nada getir.

​Kuasa hukum korban, Cecep Muhamad Yasin, S.H., atau yang akrab disapa Gus Yasin, menyatakan bahwa langkah menuju Senayan adalah upaya menjemput keadilan yang tersumbat di tingkat lokal. Ia menekankan adanya kejanggalan dalam prosedur hukum yang dijalankan Polresta Sidoarjo.

​”Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan diskresi dengan memerintahkan Polres Sidoarjo untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Perkara ini bukan pidana, melainkan wanprestasi. Apalagi klien kami telah memberikan jaminan sertifikat dengan nilai yang jauh melebihi jumlah utang,” ujar Gus Yasin.

​Setibanya di Jakarta, rombongan akan ditampung di rumah relawan sebelum menuju Gedung DPR RI. Tak hanya berhenti di parlemen, tim kuasa hukum dan keluarga juga berencana menyambangi sejumlah lembaga tinggi negara lainnya untuk meminta atensi khusus, di antaranya:

Ombudsman RI Terkait dugaan maladminstrasi prosedur penyidikan. ​Komnas HAM Terkait dampak psikologis dan hak anak-anak korban. ​Kompolnas RI Untuk melakukan investigasi dan pengawasan terhadap kinerja penyidik Polresta Sidoarjo.

​Perjalanan darat selama 13 jam ini menjadi simbol perlawanan kecil terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik kriminalisasi, dengan harapan penegakan hukum di Indonesia tidak lagi tajam ke bawah pada urusan yang semestinya diselesaikan di pengadilan perdata. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *