GRESIK || JDN – Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial AR (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gresik ini ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya di sebuah fasilitas umum di wilayah Kebomas.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Korban diketahui merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kecamatan Kebomas.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah toilet masjid di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada pertengahan Maret 2026, dan aksi kedua terjadi pada Jumat malam, 3 April 2026.
Modus yang digunakan tersangka tergolong licin. Usai korban pulang mengaji, AR mengajak korban untuk pergi minum kopi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Namun, di tengah perjalanan, tersangka berdalih ingin ke toilet dan meminta korban menemaninya.
”Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Merespons laporan masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pengejaran. Kurang dari tiga jam setelah kejadian terakhir, tepatnya pukul 22.30 WIB, AR berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Pakaian milik korban dan tersangka, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi W 55** FG.
Atas perbuatannya, AR kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara yang cukup lama.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Ia juga memberikan pesan kuat kepada para orang tua di Gresik.
”Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Pastikan lingkungan pergaulannya sehat dan tanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini,” tambahnya.
Polres Gresik meminta warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110 atau melalui layanan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.(Berdy/Vungky)

















