Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Buntut Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan di Purwosari, Keluarga Korban Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Jatim

×

Buntut Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan di Purwosari, Keluarga Korban Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN -Kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat kepolisian sektor (Polsek) Purwosari memuncak. Pihak keluarga Firman Maulidia, korban pembacokan brutal asal Dusun Pakem, Desa Martopuro, resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Rabu (04/04).

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Dalam laporannya, pihak keluarga didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA serta dikawal oleh sejumlah awak media.

​Ketidakpastian hukum selama berbulan-bulan menjadi alasan utama keluarga korban melompat ke tingkat Polda. Mereka menilai penyidik di tingkat Polsek tidak serius dalam mengejar pelaku yang hingga kini masih menghirup udara bebas.

​”Kami terpaksa melapor ke tingkat Polda Jatim dikarenakan masyarakat sudah sangat kritis dan kepercayaan publik terhadap Polsek Purwosari sudah tidak ada lagi,” tegas perwakilan keluarga korban saat ditemui di Mapolda Jatim.

​Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat dan tidak menunjukkan keberpihakan pada keadilan bagi warga kecil. “Bersama LSM TRINUSA dan awak media, kami pastikan kasus ini tidak akan kami biarkan begitu saja,” imbuhnya.

​Firman Maulidia kini harus menanggung beban fisik seumur hidup akibat luka bacok yang dideritanya. Namun, di sisi lain, pelaku pembacokan seolah tak tersentuh hukum. Hal inilah yang memicu kemarahan kolektif dari pihak keluarga dan aktivis sosial.

​Dalam laporannya ke Propam, pihak korban menitipkan harapan besar agar institusi Polri melakukan evaluasi internal dan mempercepat proses penangkapan. Ada tiga poin utama yang ditekankan dalam pengaduan tersebut:

1. ​Penangkapan Segera, Meminta Polda Jatim turun tangan mengamankan pelaku yang identitasnya dinilai sudah jelas namun belum dieksekusi.

2. ​Transparansi Hukum, Memastikan proses hukum berjalan sesuai UU tanpa adanya praktik “main mata” atau intervensi dari pihak tertentu.

3. ​Kesetaraan Hukum, Membuktikan bahwa hukum di wilayah hukum Polres Pasuruan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

​”Saya berharap dengan adanya Dumas ini, korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Pelaku harus segera diamankan dan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan korban dengan nada getir.

​Ketua LSM TRINUSA yang turut mengawal pelaporan ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memberikan peringatan keras agar tidak ada perlindungan terhadap pelaku, siapapun di belakangnya.

​”Jangan biarkan pelaku terus bebas hanya karena dugaan perlindungan tertentu. Korban sudah menderita cacat permanen, jangan biarkan pelaku tertawa melihat hukum yang jalan di tempat. Tangkap sekarang juga! Buktikan kalau kepolisian masih punya nyali dan integritas,” serunya di hadapan awak media.

​Kini, bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Jatim. Publik menunggu apakah laporan ini akan memicu pergerakan nyata di lapangan untuk menangkap pelaku, atau justru menjadi menambah panjang daftar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pasuruan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *