JAKARTA || JDN – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kritik keras terhadap praktik penghapusan berita (take down) yang kerap terjadi di dunia pers tanah air. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wilson menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara eksplisit melarang penyensoran, pelarangan penayangan, maupun penghapusan berita yang telah dipublikasikan. Mekanisme hukum yang sah bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan bukanlah penghapusan, melainkan penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
”Setiap berita yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang harus diluruskan melalui mekanisme koreksi, bukan dihilangkan jejaknya. Penghapusan berita adalah pengkhianatan terhadap fungsi jurnalisme sebagai penyampai informasi publik sekaligus meruntuhkan pilar demokrasi,” ujar Wilson kepada media di Jakarta, Senin (23/03/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini juga menyoroti fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap wartawan yang sering kali dibelokkan menjadi delik pemerasan. Dalam pandangannya, jika ada aliran uang untuk menghapus berita, maka secara hakikat hal tersebut adalah penyuapan.
”Jika wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, itu adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi. Pemberian uang menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi,” tegas Wilson.
Ia menyayangkan kecenderungan aparat penegak hukum yang sering kali hanya menjerat wartawan penerima uang, namun mengabaikan pihak pemberi. Menurut Wilson, akar masalahnya terletak pada pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.
Wilson, yang juga dikenal sebagai Petisioner HAM PBB 2025, mengkritik penggunaan Pasal Pemerasan yang dinilai sering digunakan secara sumir untuk mengkriminalisasi pers. Ia menjelaskan bahwa pemerasan yang sah secara hukum harus melibatkan ancaman kekerasan fisik yang nyata.
”Banyak kasus yang disebut pemerasan sebenarnya adalah penyuapan yang dilakukan melalui rayuan atau jebakan. Ada indikasi kerja sama antara oknum tertentu untuk menjebak wartawan guna menghentikan pemberitaan yang merugikan mereka,” tambahnya.
Pernyataan Wilson ini merespons polemik nasional terkait penangkapan seorang wartawan di Kabupaten Mojokerto. Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat indikasi kuat adanya jebakan yang terencana.
Tersedia amplop yang ditujukan untuk oknum wartawan (Amir dan Andik) dengan keterangan “Takedown Berita”.
Wartawan sempat menolak, namun didorong oleh pihak pengacara untuk memasukkan amplop tersebut ke dalam tas.
Sesaat setelah uang berpindah tangan, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa aparat telah bersiap di lokasi sebelum transaksi terjadi, memperkuat sinyalemen adanya skenario kriminalisasi.
Menutup pernyataannya, Wilson menyerukan agar aparat penegak hukum berhenti menggunakan Pasal Pemerasan sebagai alat pembungkaman pers. Ia menuntut penegakan hukum yang adil dengan turut menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
”Hanya dengan integritas dan perlindungan hukum yang benar, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang jujur dan bebas,” pungkasnya.(MLDN)

















