Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Sembunyi 8 Bulan, DPO Pengedar Sabu asal Proppo Akhirnya Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

×

Sembunyi 8 Bulan, DPO Pengedar Sabu asal Proppo Akhirnya Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN || JDN – Pelarian panjang M (34), pengedar narkotika jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan, akhirnya kandas. Warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo ini diringkus tim Satresnarkoba Polres Pamekasan di tempat persembunyiannya pada Minggu malam (15/03/2026).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Sugianto, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus peredaran gelap narkoba yang diungkap pihak kepolisian pada Juli 2025 silam.

Example 300x600

​Kronologi dan Pengembangan Kasus ​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/34/VII/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, M teridentifikasi sebagai pemasok utama bagi tiga tersangka yang lebih dulu tertangkap.

​”Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersangka inisial DY, SI, dan MAR pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” ujar AKP Agus Sugianto, Selasa (17/03/2026).

​Pada operasi tahun lalu tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,37 gram. Dari nyanyian ketiga tersangka itulah, muncul nama M sebagai sosok yang mengendalikan pasokan barang haram tersebut.

​Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih delapan bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan M. Tak ingin buruannya lepas, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan di sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 23.00 WIB.

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti tambahan yang menguatkan statusnya sebagai pengedar.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tambahan seberat 0,81 gram,” tambah AKP Agus Sugianto.

​Kini, M harus menyusul ketiga rekannya ke balik jeruji besi Mapolres Pamekasan. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba di wilayah Madura.

​Tersangka dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ​Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tegas AKP Agus Sugianto.

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pamekasan dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkotika.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *