Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Sinergi Polsek Tambelangan dan Jrengik Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air Antar-Kabupaten

×

Sinergi Polsek Tambelangan dan Jrengik Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air Antar-Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG  || JDN -Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan, bekerja sama dengan Polsek Jrengik, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar aset kelompok tani. Empat tersangka diringkus dalam operasi gabungan di wilayah Bangkalan pada Jumat dini hari (06/03/2026).

​Aksi komplotan ini sebelumnya meresahkan petani di Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Mereka nekat menggasak mesin pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1 yang menjadi tumpuan irigasi warga.

Example 300x600

​Peristiwa bermula saat korban sekaligus pelapor, Nahruddin (53), mendatangi lokasi pompa di pinggir sungai pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia terkejut mendapati mesin pompa air merk Yanmar 19 PK milik kelompoknya telah raib.

​Akibat pencurian tersebut, Kelompok Tani “Surga Tani 1” ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp35.000.000,-.

​Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah hukum Bangkalan.

​Pada Jumat (06/03/2026) pukul 01.30 WIB, tim gabungan Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik melakukan penggerebekan di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni, ​FD (71), warga Tambelangan, Sampang, ​F (29), warga Blega, Bangkalan, ​MR (43), warga Konang, Bangkalan, ​SR (53), warga Blega, Bangkalan.

​Kapolsek Tambelangan menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama yang berdampak langsung pada produktivitas sektor pertanian.

​”Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berkat koordinasi yang solid antara Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik, keempat terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bangkalan tanpa perlawanan berarti,” ujar perwakilan Polsek dalam rilis resminya.

​Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas.

​”Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa unit mesin pompa air, dua buah anak kunci, dan uang tunai Rp1,4 juta telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih mendalam,” tambahnya.

​Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain ​1 Unit Mesin Pompa Air merk Yanmar 19 PK (Model TS 190 H), ​2 Buah Anak Kunci yang digunakan dalam menjalankan aksi, ​Uang Tunai Rp1.400.000,- yang diduga kuat sebagai sisa hasil kejahatan.

​Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, komplotan ini terancam hukuman pidana penjara yang serius.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *