Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Gerebek Warkop di Menganti, Satreskrim Polres Gresik Sita 2 Kg Serbuk Petasan

×

Gerebek Warkop di Menganti, Satreskrim Polres Gresik Sita 2 Kg Serbuk Petasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan Ramadan membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa bahan peledak ilegal jenis serbuk petasan di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Minggu (1/3/2026) dini hari.

​Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ini menyasar tersangka berinisial HDP (19). Pemuda asal Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek tersebut tak berkutik saat petugas menyergapnya sekitar pukul 01.30 WIB.

Example 300x600

​Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi bahan peledak di area Desa Pelemwatu.

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Arya Widjaya.

​Saat ditangkap, tersangka tengah berada di dalam warung kopi yang diduga menjadi titik pertemuan untuk transaksi. “Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya ​2 kilogram serbuk petasan siap edar, ​Satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, ​Satu unit sepeda motor Honda Megapro bernomor polisi AG-2954-YZ sebagai sarana transportasi.

​Saat ini, HDP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan pemasok maupun pemesan serbuk peledak tersebut.

​”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambah AKP Arya.

​Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Gresik mengimbau warga untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan melalui:​Call Center 110 (Gratis, 24 jam). ​Layanan “Cak Rama” Polres Gresik: 0811-8800-2006 (WhatsApp/Telepon).

​Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi bahaya penggunaan bahan peledak ilegal yang kerap meningkat di momen-momen tertentu.(Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *