GRESIK || JDN – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kambuhan berinisial AS (35), kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. AS disergap petugas tepat di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik Kota.
”Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan awal, kami menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati milik tersangka,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar kos AS. Di sana, ditemukan kembali 9 paket sabu tambahan yang disimpan dalam tas selempang berbeda.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang kami amankan,” tegas Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya, Uang tunai Rp2.046.000 (diduga hasil penjualan), Satu unit timbangan elektrik dan perlengkapan bungkus sabu, Satu unit mobil Honda Jazz warna putih (Nopol W 1989), Satu unit ponsel milik tersangka.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS bukan wajah baru dalam dunia kriminal narkotika. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2015 dan 2020.
Dalam pemeriksaannya, AS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Kakak di Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan sistem Cash on Delivery (COD). Sejak Oktober 2025, tersangka rutin memasok sabu 2 hingga 3 kali sebulan untuk diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, hingga Roomo.
“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas tindakan nekatnya, AS dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Ancaman pidananya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis,” tambah Kapolres.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai pasokan dari jaringan Madura tersebut. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(Berdy)














