Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Konflik Kepentingan Perwira Polri dalam Sengketa Merek PSHT Mencuat, Netralitas Aparat Dipertanyakan

×

Dugaan Konflik Kepentingan Perwira Polri dalam Sengketa Merek PSHT Mencuat, Netralitas Aparat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MADIUN || JDN – Integritas institusi Polri kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan intervensi seorang perwira aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ancaman pembubaran kegiatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pemegang merek sah di Depok, Jawa Barat, diduga melibatkan oknum aparat yang juga menjabat sebagai pimpinan di organisasi pesaing.

​Peristiwa ini bermula saat pemilik izin tempat kegiatan menerima surat penolakan yang ditandatangani oleh perwira aktif Polri tersebut.

Example 300x600

Akibatnya, kegiatan yang sejatinya merupakan bentuk pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 itu terpaksa dipindahkan ke lokasi lain demi menghindari eskalasi.

​Fenomena ini memicu kritik keras terkait adanya actual conflict of interest. Posisi ganda sebagai penegak hukum sekaligus pimpinan organisasi dinilai menciptakan efek Double Power kombinasi kekuasaan formal dan sosial yang mampu menekan pihak swasta dan mengaburkan batas wewenang negara.

​H. Amriza, salah satu tokoh yang menyoroti kasus ini, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar rivalitas antarorganisasi.

​”Ini menyangkut fondasi negara hukum. Ketika aparat aktif berada dalam posisi yang beririsan langsung dengan kepentingan organisasi tertentu dan tindakannya berdampak pada ancaman pembubaran kegiatan yang legal, maka publik berhak mempertanyakan netralitasnya,” ujar Amriza (14/2/2026).

​Senada dengan itu, H. Etar menyebut peristiwa ini sebagai alarm bagi netralitas institusi. Ia menekankan bahwa kritik ini bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan menjaga marwah kepolisian agar tetap imparsial.

​”Negara tidak boleh membiarkan adanya persepsi bahwa kekuasaan formal digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Jika ancaman pembubaran terjadi dalam konteks jabatan aktif, maka hal tersebut harus diuji secara etik dan hukum,” tegas Etar.

​Dampak dari intervensi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi penyelenggara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum. H. Nasihin menambahkan bahwa pembiaran terhadap posisi ganda aparat dalam organisasi yang bersengketa adalah preseden berbahaya.

​”Ini bukan soal siapa yang kuat secara organisasi, melainkan siapa yang taat pada hukum. Jika benar terdapat posisi ganda yang menghambat kegiatan sah, itu adalah serangan terhadap supremasi hukum,” kata Nasihin. 

Ia juga memperingatkan adanya chilling effect atau efek gentar yang dapat memberangus kebebasan berserikat dan perlindungan hukum warga negara.

​Menyikapi situasi yang memanas, pihak-pihak terkait mendesak adanya langkah konkret dari pimpinan kepolisian, antara lain:

-​ Pemeriksaan Etik Independen, Mendesak Polda dan Mabes Polri untuk memeriksa oknum perwira terkait.

– ​Audit Konflik Kepentingan, Melakukan peninjauan terbuka terhadap posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan.

– ​Klarifikasi Publik, Meminta pernyataan resmi mengenai batasan keterlibatan anggota Polri dalam struktur ormas guna menjaga transparansi.

​Konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara adalah titik rawan yang dapat meruntuhkan legitimasi penegakan hukum. Jika tidak segera direspons secara tegas, kredibilitas institusi Polri dipertaruhkan di mata publik.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *