Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Tipu Warga dengan Koper Berisi Uang Palsu, Dua Pria Diringkus Polres Trenggalek

×

Tipu Warga dengan Koper Berisi Uang Palsu, Dua Pria Diringkus Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK || JDN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil membongkar praktik penipuan bermodus pencairan dana modal usaha fiktif. Dua tersangka berinisial MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan setelah menguras uang korban hingga Rp150 juta.

​Kasus ini menimpa WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, yang tergiur janji manis para pelaku mengenai akses permodalan perbankan dalam jumlah besar.

Example 300x600

​Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa aksi tipu muslihat ini bermula pada Januari 2026. Pertemuan perdana terjadi di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Saat itu, tersangka MR membangun kepercayaan korban dengan mengaku memiliki jaringan untuk mencairkan modal usaha dari bank swasta nasional.

​”Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” ujar Kompol Herlinarto dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

​Awalnya, tersangka menjanjikan pencairan dana sebesar Rp1 miliar. Namun, korban diwajibkan menyetor uang administrasi sebesar Rp100 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, pada 14 Januari 2026, korban mentransfer uang tersebut melalui layanan BRILink.

​Bukannya berhenti setelah menerima uang pertama, para pelaku justru melancarkan aksi lebih berani. Mereka kembali menawarkan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta. Korban yang belum curiga kembali menuruti permintaan tersebut.

​Untuk memuluskan aksinya, pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi kediaman korban dan meminjam ponselnya dengan dalih memasang aplikasi perbankan digital.

​”Melalui aplikasi (palsu) tersebut, muncul notifikasi dana Rp5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban,” jelas Wakapolres.

​Tak hanya itu, guna meyakinkan korban bahwa mereka adalah pemain besar, para pelaku menunjukkan tiga buah koper yang diklaim berisi uang tunai senilai Rp50 miliar dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.

​”Setelah kami amankan, ternyata uang yang ditunjukkan merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sementara bagian bawahnya hanyalah kertas putih bertuliskan terima kasih,” tambah Kompol Herlinarto.

​Kecurigaan korban baru memuncak saat saldo miliaran rupiah di aplikasi tersebut tidak kunjung bisa dicairkan maupun ditarik tunai. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, WA lapor ke SPKT Polres Trenggalek.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

​Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari jaringan ini serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *