GRESIK || JDN -Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dalam menata ruang publik. Sebanyak 43 kios bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan Jalan Raya Semambung, Kecamatan Driyorejo, ditertibkan oleh petugas gabungan pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus mengembalikan fungsi lahan publik.
Camat Driyorejo, Muhammad Amri, S.SiT., M.A.P, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan bergerak atas dasar mandat aturan guna memastikan fungsi lahan kembali sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah. Kami di wilayah hanya menjalankan perintah. Bangunan yang ditertibkan sebanyak 43 kios terbukti melanggar ketentuan karena berdiri di atas lahan sempadan jalan dan saluran pengairan,” tegas Amri.
Menurutnya, area tersebut secara teknis tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha mandiri karena berisiko mengganggu infrastruktur pengairan dan keselamatan jalan.
Senada dengan Camat, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si, menekankan bahwa operasi ini murni dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban umum. Ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lokasi usaha di masa depan.
”Ke depan, kami harapkan masyarakat yang ingin memulai aktivitas usaha benar-benar memperhatikan aturan dan menempati lahan yang alas haknya jelas dan sah,” ujar Agustin.
Meski bertindak tegas, Satpol PP tetap memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Agustin membuka ruang bagi warga untuk tetap menjalankan usaha selama mengikuti prosedur legal.
“Silakan mendaftarkan diri kembali agar dapat ditertibkan secara legal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Selain melakukan penertiban fisik, Agustin juga memberikan catatan keras kepada jajaran perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, Kepala Desa, hingga Camat. Ia meminta adanya pengawasan preventif agar pelanggaran serupa tidak dibiarkan berlarut-larut.
”Kami harapkan RT, RW, Kepala Desa, dan Camat dapat segera melaporkan jika ada pelanggaran sejak awal. Jangan sampai dibiarkan menumpuk banyak baru dilaporkan,” pungkasnya.
Langkah transparan pemerintah ini mendapat respon positif dari Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph. Ia menilai penjelasan terbuka dari pihak pemerintah membantu meredam potensi polemik dan sengketa yang sempat mencuat di masyarakat.
“Kami mengapresiasi penjelasan dari pihak pemerintah yang disampaikan secara jelas dan sesuai aturan. Dengan adanya penjelasan ini, kami sudah memahami secara terang benderang terkait persoalan yang sebelumnya sempat terjadi,” kata Gus Aulia.
Ia berharap penguatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan agar penataan wilayah di Gresik dapat berjalan kondusif tanpa menimbulkan gejolak sosial di masa mendatang.(Berdy)














