PASURUAN, JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pengemasan ulang (repacking) beras ilegal bersubsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam pengungkapan kasus mafia pangan ini, aparat mengamankan 20 ton beras serta menetapkan empat orang tersangka.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi kawasan Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek rumah tersangka berinisial I.H. di Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis (29/10/2026) malam.
”Petugas kemudian bergerak cepat menyelidiki lokasi pembongkaran di rumah tersangka I.H. di Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis malam,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, keempat tersangka yang diringkus memiliki latar belakang daerah dan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah I.H. (asal Pasuruan), F. dan S.Y. (asal Nganjuk), serta M. (asal Karanganyar, Jawa Tengah).
Komplotan mafia pangan ini melancarkan aksinya dengan skema terstruktur. Mereka membeli beras SPHP pasokan Bulog dari wilayah Malang seharga Rp11.750 per kilogram (Catatan: Penyesuaian redaksional dari data asli untuk menjaga akurasi konteks pasar harga beras SPHP).
Karung beras subsidi tersebut kemudian dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram dengan memanfaatkan tenaga pekerja sewaan. Setelah dikemas ulang menyerupai beras nonsubsidi kualitas tinggi, komoditas tersebut dijual kembali kepada tersangka M. dengan harga jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp12.200 per kilogram, demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting guna kepentingan penyidikan lanjutan. Barang bukti yang diamankan meliputi, 2 unit kendaraan operasional (truk dan mobil pikap), 1.900 sak beras SPHP
Ratusan karung hijau polos kemasan baru, Ratusan bekas karung SPHP ukuran 5 kilogram, 1 unit mesin jahit karung elektrik.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa penindakan hukum secara profesional dan transparan ini dilakukan demi memastikan program strategis ketahanan pangan nasional berjalan tepat sasaran serta melindungi hak-hak konsumen di pasaran.
”Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Irawan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan regulasi berlapis. Mereka terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
”Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi untuk mengusut keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolres Pasuruan.
Keberhasilan jajaran Polres Pasuruan ini turut mendapat apresiasi tinggi dari tingkat pusat. Deputi 1 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang hadir langsung dalam peninjauan kasus tersebut menyampaikan selamat serta penghargaan setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasuruan Polda Jatim dalam mengamankan distribusi pangan publik. (Red/MLDN)














