Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Tulungagung Bongkar 70 Kasus Narkoba: 815 Gram Sabu dan 219 Ribu Pil Disita

×

Polres Tulungagung Bongkar 70 Kasus Narkoba: 815 Gram Sabu dan 219 Ribu Pil Disita

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, JDN –  Jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, sukses membongkar 70 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026. Pengungkapan berskala besar ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (28/10/2026).

​Kegiatan tersebut sekaligus menjadi laporan capaian strategis program 100 Hari Kerja Kapolri di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.

​Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin, S.M., M.M., didampingi Sekretaris Daerah, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung, Kepala BNNK Kabupaten Tulungagung, serta insan pers.

​Berdasarkan data resmi kepolisian, penanganan tindak pidana selama tiga bulan terakhir terbagi menjadi dua kategori utama, Kasus Narkotika: 54 kasus dengan 73 tersangka. Kasus Obat Berbahaya: 16 kasus dengan 17 tersangka. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 91 tersangka yang terdiri atas 83 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.

​Sementara itu, khusus dalam akselerasi Program 100 Hari Kapolri periode 14–28 Oktober 2026, Polres Tulungagung mencatat 20 kasus pengungkapan mencakup 10 kasus narkotika, 10 kasus obat berbahaya, dan 1 kasus psikotropika dengan total 28 tersangka yang berhasil diringkus.

​Dalam gelar perkara tersebut, polisi memamerkan sejumlah barang bukti hasil sitaan bernilai fantastis, antara lain,.​Sabu-sabu seberat 815,766 gram, ​Ekstasi sebanyak 2,5 butir, ​Pil double L sebanyak 219.910 butir, ​Obat berbahaya sekitar 2.928 butir, Psikotropika sebanyak 159 butir ​serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

​Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengungkapkan terdapat sekitar 10 kasus menonjol dengan kuantitas barang bukti masif. Seluruh tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar, dengan jaringan pasokan yang terindikasi berasal dari wilayah Madiun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan proses penyidikan intensif.

​Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan tegas jajaran Polres Tulungagung dalam melindungi masyarakat.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Pemberantasannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum dan Forkopimda. Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jika tidak kita waspadai bersama, ini akan menghancurkan masa depan generasi muda di Kabupaten Tulungagung,”tegas Achmad Baharudin.

​Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Tulungagung untuk terus memperkuat sinergi lintas sektoral bersama kepolisian dan BNNK guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

​Menutup pemaparan, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu berpartisipasi aktif dalam pemberantasan kejahatan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu dan jangan takut. Segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Tulungagung yang aktif 24 jam, atau bisa langsung datang ke Kantor Polres dan Polsek terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,”Imbau Kapolres.

​Kapolres memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan secara masif di kawasan perkotaan hingga perdesaan sebagai wujud nyata penyelamatan generasi bangsa di Kabupaten Tulungagung. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *