SURABAYA, JDN – Ajang balap sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, berubah mencekam pada Sabtu (24/10/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Seorang remaja di bawah umur menjadi korban pembacokan senjata tajam oleh orang tak dikenal tepat di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari.
Korban berinisial MAS (17), warga Lebak Indah Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, mengalami luka sabetan celurit yang cukup serius di bagian lengan tangan kirinya.
Merasa tidak mendapat keadilan atas peristiwa yang menimpanya, MAS yang berstatus anak yatim mendatangi markas Kepolisian untuk menuntut keadilan. Didampingi Advokat Dodik Firmansyah, korban resmi melaporkan kasus penganiayaan berat ini ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (25/10/2026) sore pukul 16.04 WIB.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Penasihat hukum korban, Dodik Firmansyah, mengungkapkan rasa simpatinya terhadap kondisi MAS yang harus menghadapi musibah tersebut tanpa didampingi orang tua.
”Korban ini tanpa ayah karena sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya entah kemana sekarang. Anak MAS ini tinggal bersama tantenya. Melihat kondisi MAS yang yatim ini, kami berharap kepada Polrestabes Surabaya agar bisa memproses hukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” ujar Dodik Firmansyah usai mendampingi korban di SPKT Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2026).
Dodik menjelaskan, dari penelusuran awal dan bukti yang dihimpun, terduga pelaku utama pembacokan terindikasi bernama Kevin, warga Kapas Lor, Surabaya. Saat melancarkan aksinya, Kevin dibonceng oleh Rafli, warga Kapas Madya, Surabaya. Keduanya kini resmi tercatat sebagai Terlapor di Polrestabes Surabaya.
Identitas kedua terlapor tersebut menguat setelah rekaman video peristiwa penganiayaan dari telepon seluler rekan korban beredar luas dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, aksi penganiayaan terlihat dilakukan secara jelas.
”Saat membacok itu, keduanya mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Yang bonceng di belakang langsung mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan langsung menyabetkan ke arah MAS dan teman-temannya. Yang kena sabetan celurit ialah MAS mengenai lengan tangan kirinya. Sedangkan teman-temannya tidak kena dan melarikan diri karena ketakutan,” papar Dodik.
Lebih lanjut, Dodik menegaskan bahwa korban dan terlapor tidak saling kenal serta tidak memiliki masalah atau dendam pribadi sebelumnya. Keberadaan MAS di tempat kejadian perkara (TKP) murni hanya sebagai penonton.
”MAS dan teman-temannya ke lokasi balapan sepeda onthel sebagai penonton setelah mereka ngopi di Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) Setro Surabaya. Saat hendak pulang dari ngopi, di tengah jalan ada ramai-ramai balapan sepeda onthel. Mereka melanjutkan untuk melihat atau menonton balapan sepeda onthel tersebut. Sekira 5 menit kemudian, datang 2 orang yang diketahui terduga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menyabetkan celurit ke arah MAS dan teman-temannya,” urai Dodik secara terperinci.
Atas perbuatan penyerangan tersebut, para Terlapor terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun. Penyidik menerapkan jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP. (Red/Limbad86)














