Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Curi Genset dan HP Milik Warga Sokobanah, Dua Pemuda Diiringi Mobil Agya Dibekuk Polsek Sampang

×

Curi Genset dan HP Milik Warga Sokobanah, Dua Pemuda Diiringi Mobil Agya Dibekuk Polsek Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, JDN – Tim Reskrim Polsek Sokobanah Jajaran Polres Sampang berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pencurian mesin genset dan telepon seluler (HP) di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus dilakukan.

​Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FN (25), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Sokobanah, dan FS (28), warga Dusun Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial M masih dalam buruan petugas.

​Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menyasar pekarangan rumah warga tersebut.

​”Benar, anggota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam status DPO dan terus kita kejar,” tegas AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).

​AKP Eko menjelaskan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Korban berinisial S (47), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Polay Daya, mendapati tersangka FN masuk ke area dapur pekarangan tertutup miliknya dan menggasak satu unit mesin genset merk PACIFIC PG.2900 DX serta satu unit ponsel merk Vivo Y29t warna hijau.

​Saat kejadian, korban yang tengah berada di sekitar Pasar Batu Lenger sempat melihat aksi pelaku dan berupaya melakukan pengejaran serta meminta barang miliknya dikembalikan. Namun, para pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan satu unit mobil Toyota Agya warna kuning ke arah barat. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5.000.000,-.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sokobanah langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

​”Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra memimpin langsung penangkapan terhadap dua terduga pelaku saat berada di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah. Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kasi Humas.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku nekat melancarkan aksi pencurian tersebut didasari oleh tekanan ekonomi. Dari keterangan tersangka, barang bukti mesin genset sempat digadaikan ke wilayah Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti kejahatan tersebut.

​Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Sokobanah ke Mapolres Sampang guna penanganan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut.

​”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

​Polsek Sokobanah Polres Sampang meringkus dua pelaku pencurian genset dan ponsel di Desa Bira Tengah. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ancaman 7 tahun penjara. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *