KEDIRI, JDN – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri untuk mengusut tuntas penindakan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak 1,84 juta batang. LPK-RI menegaskan agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sopir angkutan, tetapi menyingkap hingga ke produsen dan jaringan distribusinya.
Penindakan tersebut sebelumnya terjadi pada 24 September 2026 di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Berdasarkan dokumen perincian barang yang diterima LPK-RI, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” yang diamankan mencapai 460 bal atau 9.200 slop (setara 92.000 bungkus/1.840.000 batang).
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menyatakan bahwa langkah pengawasan terhadap barang ilegal di masyarakat merupakan bagian dari mandat perlindungan konsumen. Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti menunjukkan adanya jaringan yang terorganisasi.
“Dengan jumlah barang yang tercatat mencapai 1.840.000 batang rokok, penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Kami berharap penyelidikan tidak berhenti pada sopir, tetapi juga dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan petunjuk dan alat bukti yang mendukung,” tegas Fais Adam.
LPK-RI juga mengantongi informasi awal yang menyebutkan barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Meski demikian, pihak LPK-RI menekankan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai melalui pembuktian hukum yang sah.
Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, Tim Bidang Hukum LPK-RI mendatangi langsung Kantor Bea dan Cukai Kediri untuk menyerahkan surat permohonan klarifikasi resmi.
Angga Suryanata, S.H., dari Bidang Hukum LPK-RI, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami telah mengantarkan surat resmi kepada Bea Cukai Kediri untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penanganannya tidak hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga menelusuri asal-usul rokok, pihak yang memasok, serta jalur distribusinya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta,” ujar Angga.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, S.Th., menyebut aksi pengawalan ini sebagai bentuk komitmen partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen dari produk-produk ilegal.
“Kami datang langsung ke Bea Cukai Kediri untuk mengantarkan surat resmi dan meminta agar perkara ini mendapat perhatian serius. Dengan jumlah barang yang begitu besar, masyarakat tentu berharap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri secara tuntas. Kami juga berharap surat yang telah kami sampaikan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Endras.
LPK-RI menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPPBC Kediri, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan tersangka resmi berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (Red/MLDN)














