Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Dugaan Pencabulan Siswi di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I: Pelaku MR Nyerah ke Polisi

×

Dugaan Pencabulan Siswi di Ruang Guru SDN Bilis-Bilis I: Pelaku MR Nyerah ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri di kediamannya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

​Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

​Dugaan aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

​Peristiwa bermula saat korban mendatangi sekolah bersama rekannya untuk mengambil ijazah. Namun, ketika berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakukan tidak senonoh dari terlapor. Korban berupaya melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.

​Tak terima atas perbuatan yang dialami buah hatinya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum.

​Merespons laporan tersebut, Kapolsek Kangean beserta jajaran langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Terlapor yang akhirnya menyerahkan diri dijemput di sekitar kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Penyidik Polsek Kangean juga berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara serta pendampingan terhadap korban berjalan optimal.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Pihak Humas Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai amanat undang-undang.

​Selain itu, kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak, serta tak ragu melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana di wilayahnya. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *