SUMENEP || JDN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep angkat bicara dan menindaklanjuti secara serius pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polsek Gapura. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Guna mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, Polresta Sumenep melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan maraton terhadap pelapor maupun sejumlah saksi.
Jajaran pimpinan Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel Polri akan diproses secara profesional, transparan, objektif, dan proporsional.
”Setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri pasti ditindaklanjuti. Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional berdasarkan keterangan, fakta, serta bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan Polresta Sumenep.
Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh personel menjalankan tugas penegakan hukum sesuai aturan dan kode etik profesi. Polresta Sumenep menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pungli di wilayah hukumnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses penanganan oleh Sipropam berlangsung. Masyarakat diminta memberikan ruang agar pemeriksaan berjalan transparan dan objektif sebelum menyimpulkan hasil akhir.
”Dugaan yang disampaikan perlu didalami terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keharmonisan, kondusivitas kamtibmas, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berimbang,” tambahnya.
Melalui penanganan aduan secara akuntabel ini, Polresta Sumenep berharap dapat terus menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus merawat kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. (Red/MLDN)














