SUMENEP, JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu berdesain ‘sistem ranjau’ di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026) malam.
Dalam penindakan maraton tersebut, petugas mengamankan tiga orang pemuda yang diduga kuat terlibat aktif dalam rantai pasokan dan transaksi barang haram tersebut.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni RAA (24) dan AFM (25), keduanya warga Desa Kertasada, serta FMJ (26) warga Desa Kalianget Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait indikasi transaksi narkoba di wilayah pelabuhan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, RAA (24), di pinggir Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.
”Saat hendak ditangkap, tersangka RAA sempat berupaya membuang barang bukti menggunakan tangan kirinya. Namun, petugas sigap mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful dalam keterangannya.
Saat diinterogasi di lokasi, RAA mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka FMJ (26) melalui metode ‘sistem ranjau’ (meninggalkan barang di titik tertentu).
Tak butuh waktu lama bagi Tim Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan. Hanya berjarak satu jam, tepatnya pukul 22.45 WIB, petugas meringkus FMJ di pinggir Jalan Raya Desa Kalianget Barat.
Dari tangan FMJ, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi peredaran narkoba. Dari pengakuan FMJ, ia bertindak menyerahkan sabu kepada RAA atas perintah dan arahan dari tersangka AFM (25).
Pengejaran berlanjut hingga ke pusat kota. Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas berhasil mencokok AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
”Dari tersangka AFM, kami mengamankan uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sabu, serta satu unit ponsel penyimpan jejak transaksi,” tegas Kasat Resnarkoba.
Selain paket sabu dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah ponsel serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para tersangka sebagai sarana operasional.
Pengungkapan kasus ini tertuang resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Oktober 2026.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana relevan lainnya sesuai hasil penyidikan.
Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terukur dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
”Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta menggelar perkara untuk penegakan hukum yang akuntabel,” jelasnya.
Melalui pengungkapan ini, jajaran Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
”Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen penuh menjaga situasi kondusif dan memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. (Red/MLDN)














