Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Tak Kunjung Terima BPKB Usai Lunas Rp 26 Juta, Pembeli Honda Stylo Ancam Polisikan Penjual

×

Tak Kunjung Terima BPKB Usai Lunas Rp 26 Juta, Pembeli Honda Stylo Ancam Polisikan Penjual

Sebarkan artikel ini

​SURABAYA || JDN –  Transaksi jual beli kendaraan bermotor berujung ancaman jalur hukum. Seorang pembeli bernama Agus Arrizal merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan setelah BPKB sepeda motor Honda Stylo warna putih tahun 2026 yang dibelinya secara tunai tak kunjung diserahkan oleh pihak penjual.

​Sepeda motor bernomor polisi AE 5684 JBL tersebut dibeli seharga Rp 26 juta dari Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Berdasarkan dokumen kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut tercatat atas nama Yuli Susanti, beralamat di Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

​Agus menjelaskan bahwa pembayaran telah dilunasi sepenuhnya melalui dua kali tahap transfer ke rekening bank milik penjual. Pembayaran pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 sebesar Rp 2,5 juta sebagai uang muka (down payment). Selanjutnya, pelunasan sebesar Rp 23,5 juta ditransfer pada 28 Mei 2026 ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Ikke Septianti.

​Namun, hingga akhir September 2026, dokumen BPKB yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh Agus maupun istrinya.

​”Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga 26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan,” ujar Agus Arrizal kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

​Padahal, menurut Agus, sepeda motor beserta STNK telah dikirimkan oleh Ikke Septianti ke alamat istrinya melalui jasa travel tak lama setelah pelunasan. Kendati demikian, janji penyerahan BPKB seusai transaksi tidak pernah terealisasi.

​”Dalam kesepakatan awal, Septi menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi. Tapi nihil,” tegasnya.

​Atas kejadian ini, Agus berniat mengambil langkah hukum tegas. Sebagai tahap awal, pihak pembeli akan layangkan surat somasi terlebih dahulu kepada Ikke Septianti untuk menuntut iktikad baik penyelesaian masalah, baik penyerahan dokumen maupun penyelesaian secara kekeluargaan.

​”Apabila tidak ada penyelesaian, dia mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa bukti-bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran, percakapan, serta dokumen kendaraan yang dimiliki,” tandasnya.

​Jika somasi tersebut tetap diabaikan dan BPKB tidak kunjung diserahkan, Agus memastikan bakal melanjutkan permasalahan ini ke pelaporan resmi di kepolisian. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *