SUMENEP || JDN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talango, jajaran Polresta Sumenep, berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi meringkus dua orang pria berinisial R (37) dan H (28).
Pengungkapan kasus peredaran sabu di Sumenep ini berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah petugas melancarkan penggerebekan di kediaman R yang berlokasi di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, mengonfirmasi pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim dengan mendatangi lokasi kejadian. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka R tertangkap tangan sedang mengonsumsi barang haram tersebut di ruang tamu rumahnya.
”Saat dilakukan penggerebekan, R diduga kuat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya,” ujar Iptu Waluyo saat memberikan keterangan resmi.
Dari penggeledahan di rumah R, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,06 gram, satu set alat hisap (bong) berbahan botol plastik, satu pipet kaca, serta satu korek api gas berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, R mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi. R juga membeberkan asal-usul barang haram tersebut yang ia beli dari tetangganya sendiri, yakni H.
Berbekal keterangan R, anggota Unit Reskrim Polsek Talango bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menciduk H di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan H, polisi menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga kuat merupakan sisa uang hasil transaksi penjualan sabu kepada R.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talango untuk menjalani pemeriksaan awal. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi kasus ini, pihak Polresta Sumenep mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerjasama masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa. (Red/MLDN)














