Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Dilecehkan Hingga Hamil dengan Iming-Iming Dinikahi, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

×

Dilecehkan Hingga Hamil dengan Iming-Iming Dinikahi, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep meringkus seorang pemuda berinisial J (22), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Senin malam (12/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB. J ditangkap di kediamannya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan muda berinisial NH (18).

​Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.

​Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang dihimpun penyidik, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.

​Kasus ini bermula saat korban NH termakan janji manis terlapor yang membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi. Akibat perbuatan tersangka, korban hamil hingga melahirkan. Namun, bukannya bertanggung jawab, tersangka justru ingkar janji dan diam-diam telah menikah dengan wanita lain.

​Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Menindaklanjuti penangkapan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka.

​“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tulis keterangan resmi Humas Polres Sumenep.

​Pihak Polres Sumenep menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk menjaga privasi korban.

​“Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut,” pungkas Humas Polres Sumenep. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *