SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang membantah keras isu miring yang menyebutkan anggotanya menerima uang suap sebesar Rp200 juta terkait penanganan kasus tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Isu tersebut sebelumnya merebak di tengah masyarakat Kabupaten Sampang. Berdasarkan kabar yang beredar, seorang pria berinisial B warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, yang diduga sebagai bandar narkoba disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada oknum Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang agar perkaranya dihentikan.
Menanggapi rumor tersebut, Polres Sampang memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.
”Perkara tindak pidana tersebut sudah kami proses sejak awal, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan saat ini sudah berada pada tahap II di Kejaksaan. Sekali lagi, nominal uang sebesar Rp200 juta tersebut tidak benar,” tegas perwakilan Polres Sampang dalam keterangannya, Minggu, 11/10/26.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penegakan hukum. Polres Sampang menyatakan tidak anti-kritik dan siap diawasi oleh publik selama berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami terbuka dan siap untuk dikoreksi atau diawasi oleh siapa pun selama itu berdasarkan bukti yang sah. Namun, kami juga meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Guna mencegah kesimpangsiuran informasi, Polres Sampang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam mencerna isu yang berkembang di media sosial maupun obrolan publik. Masyarakat diminta selalu merujuk pada saluran informasi resmi dan terpercaya sebelum menyebarkan suatu kabar. (*)














