BANGKALAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan memberikan penghargaan (reward) kepada 32 personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dinilai berprestasi dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan menonjol di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam gelaran Apel Pemberian Penghargaan di Lapangan Wicaksana Laghawa Mapolres Bangkalan, Senin (21/9/2026).
Pemberian reward ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/163/IX/KEP/2026 tanggal 18 September 2026. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri serta Keputusan Kapolres Bangkalan Nomor 42 Tahun 2026.
Dalam amanatnya, AKBP Wibowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan profesionalisme seluruh jajaran Satreskrim yang telah berhasil membongkar berbagai tindak kejahatan dan menjaga nama baik institusi.
”Saya bangga, saya menaruh hormat kepada seluruh rekan-rekan. Apa pun posisi rekan-rekan, kalian memiliki peran yang sangat penting. Keberhasilan yang kita raih hari ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh unsur di institusi ini,” ujar AKBP Wibowo dalam arahannya.
Ia menegaskan bahwa apresiasi ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan dorongan moral agar anggota terus meningkatkan performa penegakan hukum demi keamanan masyarakat Bangkalan.
”Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi formal, melainkan wujud rasa bangga pimpinan atas dedikasi dan kerja keras rekan-rekan sekalian. Keberhasilan mengungkap kasus-kasus menonjol seperti curanmor, senpi ilegal, kekerasan anak, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi bukti nyata profesionalisme Satreskrim. Saya berharap prestasi ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh personel lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi mengayomi masyarakat Bangkalan,” tegas Kapolres.
Pemberian penghargaan kali ini difokuskan pada pengungkapan kasus-kasus prioritas yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, kekerasan terhadap anak, hingga penyelewengan BBM bersubsidi.
Berikut perincian jajaran personel Satreskrim penerima penghargaan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. (Kasatreskrim Polres Bangkalan): Sukses memimpin pengungkapan kasus curanmor lintas TKP serta pembongkaran kasus penyalahgunaan senjata api ilegal di Kabupaten Bangkalan.
IPDA Wahyu Saka Wahdini, S.H., M.H. (Kaurbinopsnal Satreskrim): Berhasil membongkar kasus curanmor di beberapa TKP, kepemilikan senpi ilegal, serta kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
IPDA Muhamad Nurcahyono, S.H., M.H. (Kanit I Satreskrim) bersama 16 anggota tim: Berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di berbagai TKP dan kasus penyalahgunaan senjata api ilegal.
IPDA Deki Pratama Jaya Kusuma, S.H., M.H. (Kanit Idik II Satreskrim) bersama 7 anggota tim: Berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, serta LPG bersubsidi pemerintah.
Melalui momentum ini, Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, serta respons cepat dalam melayani dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat Bangkalan. (Red/MLDN)














