Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Rikha Permatasari Desak Terduga Pelaku Penganiayaan di Pademangan Koperatif usai Kasus Dilimpahkan ke Polres Jakut

×

Rikha Permatasari Desak Terduga Pelaku Penganiayaan di Pademangan Koperatif usai Kasus Dilimpahkan ke Polres Jakut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Kasus dugaan penganiayaan yang menyedot perhatian publik di wilayah Jakarta Utara resmi dilimpahkan dari Polsek Pademangan ke Polres Metro Jakarta Utara. Seiring pelimpahan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum para korban, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak seluruh terduga pelaku untuk bersikap koperatif dan menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan hukum.

​Langkah ini dipicu oleh temuan lapangan serta keterangan tiga orang korban yang menyatakan salah satu terduga pelaku sempat mengaku sebagai perwira Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, lengkap dengan dugaan penodongan senjata.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim penasihat hukum, insiden dugaan penganiayaan tersebut didahului aksi pengancaman. Salah satu terduga pelaku diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api kepada korban.

​Rikha menegaskan, pihak kepolisian harus memverifikasi kebenaran klaim tersebut secara transparan dan objektif tanpa berasumsi.

​”Jika benar ada pistol yang ditodongkan kepada korban, ini harus diusut secara terang. Senjata siapa? Apakah senjata dinas? Siapa pemegangnya? Atas dasar apa digunakan? Kami meminta seluruhnya dibuktikan melalui penyidikan, bukan ditutup dengan asumsi,” ujar Rikha di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

​Ia menambahkan bahwa status kepolisian maupun satuan terduga pelaku yang disampaikan korban belum merupakan fakta hukum yang terbukti sebelum ada hasil verifikasi resmi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

​Merespons potensi keterlibatan oknum maupun penggunaan identitas institusi, Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara untuk mengawal penanganan perkara secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

​Rikha mengingatkan bahwa prinsip PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung institusi Polri harus dibuktikan secara nyata dalam penanganan kasus ini.

​”Kami menghormati institusi Polri. Justru karena itu kami meminta semangat PRESISI benar-benar diwujudkan dalam perkara ini. Profesionalisme diuji ketika dugaan pelanggaran menyentuh orang yang mengaku bagian dari institusi itu sendiri. Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan harus terlihat dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

​Selain itu, pihaknya mendesak agar seluruh alat bukti vital mulai dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, dokumentasi luka, surat Visum et Repertum, bukti elektronik, hingga kendaraan dan benda yang diduga senjata api segera diamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Meski mendesak penanganan ketat di tingkat Polres, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Pademangan dalam menindaklanjuti laporan awal para korban.

​Berdasarkan surat permintaan visum tertanggal 16 September 2026, salah satu korban mencatatkan luka memar pada pipi kiri akibat peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Pademangan bergerak cepat mengarahkan korban ke RSUD Pademangan guna pembuatan Visum et Repertum.

​”Kami memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan dan jajaran yang telah merespons para korban dan memfasilitasi proses visum. Sikap profesional anggota Polri yang bekerja sesuai prosedur juga harus kita sampaikan secara terbuka,” kata Rikha.

​Kendati demikian, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, tim kuasa hukum mendorong Kapolri untuk memberikan atensi khusus jika pemeriksaan mengonfirmasi keterlibatan anggota aktif.

​”Kami meminta atensi Kapolri. Jika benar mereka anggota Polri, periksa secara pidana dan secara etik sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku. Apabila ternyata ada orang yang hanya mengaku sebagai anggota atau perwira Polri, fakta itu juga harus dibongkar kepada publik,” pungkasnya. (Red/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *