SIDOARJO – DPD LIRA dan Tim menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (3/9/2026). Kedatangan lembaga swadaya tersebut untuk menagih kepastian hukum dan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka layangkan sebelumnya.
Langkah audiensi ini dipicu oleh temuan informasi dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait perkembangan penanganan berkas perkara tersebut.
Di Kejari Sidoarjo, rombongan LIRA yang dipimpin langsung oleh Joko LIRA diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu, Sigit membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Inspektorat Sidoarjo terkait penanganan materi laporan perkara.
”Kami baru menerima surat dari pihak Inspektorat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Saat ini kami sedang menyusun surat yang akan dilayangkan ke Dinas Perkim Cipta Karya agar dibuatkan perhitungan harga satuan secara terperinci,” ungkap Sigit Sambodo di hadapan Joko dan Kawan -kawan.
Sigit menegaskan bahwa penetapan perincian harga satuan dari Dinas Cipta Karya merupakan instrumen krusial bagi tim penyidik. Kalkulasi teknis tersebut menjadi acuan utama bagi Kejari Sidoarjo dalam menghitung nilai riil potensi kerugian keuangan negara secara presisi.
”Berdasarkan indikator harga satuan itu, tim penyidik dapat menaikkan konstruksi perkara dari tahap penyidikan guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Sigit.
Di sisi lain, Joko LIRA menyatakan bahwa langkah timnya mendatangi kejaksaan merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Sidoarjo. Pihaknya mengapresiasi keterbukaan Kasi Pidsus dan berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
”Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat bergerak transparan. Kami akan terus memantau proses audit di Dinas Cipta Karya hingga Kejari Sidoarjo mengumumkan penetapan tersangka secara resmi,” pungkas Joko. (*)












