Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Tes DNA Jadi Bukti Pamungkas, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan Disabilitas

×

Tes DNA Jadi Bukti Pamungkas, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial H (41). Tersangka berinisial AS (50), yang tak lain adalah saudara ipar korban, kini resmi mendekam di sel tahanan.

​Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata penerapan Scientific Crime Investigation oleh pihak kepolisian untuk menembus kebuntuan keterangan saksi.

Example 300x600

​Kasus ini mencuat setelah keluarga korban curiga dengan perubahan fisik H. Pada 28 Desember 2025, korban yang merupakan warga Kecamatan Palengaan tersebut melahirkan seorang bayi perempuan. Mengingat kondisi psikis korban yang mengalami gangguan mental, keluarga segera menempuh jalur hukum dengan laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 pada awal Januari lalu.

​Dalam sesi doorstop di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026), KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, S.H., mengungkapkan bahwa kondisi mental korban menjadi tantangan utama bagi penyidik dalam menggali keterangan.

​”Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman mewakili Kapolres Pamekasan.

​Hasil uji laboratorium forensik menjadi titik balik penyelidikan. Data genetik menunjukkan kecocokan sebesar 99,9% antara bayi yang dilahirkan korban dengan tersangka AS. Fakta ini meruntuhkan segala penyangkalan dan memastikan bahwa AS adalah ayah biologis dari anak tersebut.

​Berdasarkan bukti otentik tersebut, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM tertanggal 6 April 2026.

​Ancaman Hukuman Berat

​Meski saat ini tersangka menyatakan bersedia kooperatif dalam menjalani proses hukum hingga persidangan, polisi tetap melakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan.

​Atas perbuatannya, AS dijerat dengan ​Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara, Penggunaan pasal ini menegaskan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, di mana pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *