GRESIK || JDN – Suasana tenang di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendadak gempar. Kantor Balai Desa Putat Lor menjadi sorotan publik setelah dugaan tindakan tak senonoh yang melibatkan dua oknum perangkat desa digerebek warga pada Jumat malam (14/08/2026). Kasus yang viral di jejaring media sosial ini kini resmi memasuki babak penyelesaian administratif dengan ancaman sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
Peristiwa bermula seusai rapat rutin Karang Taruna di area Pendopo Balai Desa Putat Lor. Warga menaruh curiga setelah melihat dua unit sepeda motor terparkir tanpa penerangan yang memadai satu unit di dekat kamar mandi dan satu unit lainnya tepat di depan pintu kantor desa. Kondisi ruangan kantor yang gelap gulita memicu dugaan awal adanya tindak pidana pencurian komputer.
Warga kemudian memberanikan diri memeriksa area dalam kantor yang pintu utamanya tidak terkunci.
”Kondisi gelap, kami memakai cahaya dari HP untuk menilik keadaan dalam kantor. Kami melongo melihat ada dua manusia di dalamnya. Yang laki-laki memakai sarung dan kaos pendek, sedangkan yang perempuan tidak memakai bawahan. Dalam keadaan gelap, kira-kira apa yang dilakukan kalau bukan ngelakuin…” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan.
Dugaan perbuatan asusila tersebut melibatkan Kasun Kletak Desa Putat Lor berinisial S dan oknum perangkat Desa Kepatihan berinisial Y. Insiden ini memantik amarah warga hingga memadati area balai desa sampai larut malam.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasun Kletak berinisial S memberikan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/08/2026).
”Sudah dimediasi dengan semua pihak, dan sudah diproses administratif oleh Pemdes,” ujar S singkat.
Meskipun upaya mediasi dilakukan untuk meredam konflik sosial di masyarakat, proses hukum dan administratif tetap berjalan. Kedua oknum perangkat desa telah dimintai keterangan secara rinci dan menyatakan bersiap menerima keputusan sanksi pemberhentian dari Pemerintah Desa serta Pemerintah Kecamatan Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, S.I.K., S.Tr.K., membenarkan adanya penanganan perkara penggerebekan tersebut. Saat ini, masyarakat menanti ketegasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Camat Menganti terkait penjatuhan sanksi disiplin bagi aparatur desa yang melanggar kode etik.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan kritik tajam terkait kemerosotan moral oknum pelayan publik tersebut pada Rabu (19/08/2026).
”Mari kita tegakkan Amar Makruf Nahi Munkar dengan benar, jangan malah sebaliknya: Nyamar Makruf Nyambi Mungkar!” tegas Gus Aulia. (MLDN/Berdy)














