Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sinergi Berantas BKC Ilegal: 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar Dimusnahkan di SIHT Porong

×

Sinergi Berantas BKC Ilegal: 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar Dimusnahkan di SIHT Porong

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo terus memperketat ruang gerak peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen nyata tersebut dibuktikan lewat pemusnahan massal 9.096.760 batang rokok ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada Rabu (24/6/2026).

​Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di wilayah kerja KPPBC TMP B Sidoarjo, yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

​Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti konkret soliditas antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam melindungi perekonomian serta kesehatan masyarakat.

​”Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujar Wabup Mimik Idayana dalam sambutannya.

​Lebih lanjut, Mimik mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal memicu persaingan usaha yang tidak sehat sehingga merugikan industri hasil tembakau resmi yang taat hukum. Pihaknya berjanji akan terus memperkuat operasi pasar terpadu serta memperluas edukasi ke masyarakat.

​”Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegasnya.

​Langkah tegas ini didasari oleh tren peredaran rokok ilegal di Sidoarjo yang terus melonjak dalam empat tahun terakhir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, membeberkan data fluktuasi hasil penindakan internal yang cukup signifikan.

​Berdasarkan data Satpol PP Sidoarjo, pada tahun 2023 rokok ilegal yang diamankan hanya berkisar 17.800 batang. Angka ini melesat tajam pada tahun 2024 menjadi 288.000 batang, dan kembali membengkak menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Sementara itu, per Juni 2026 berjalan, angka penindakan sudah menyentuh sekitar 317.000 batang.

​“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesuai arahan Wakil Bupati,” jelas Yany.

​Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan hari ini telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari total 9 juta lebih batang rokok yang dibakar tersebut, estimasi nilai barang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

​“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” urai Rudy.

​Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah menerbitkan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai berkat kolaborasi taktis bersama TNI, Polri, dan Pemda. Rudy menekankan, penegakan hukum di lapangan harus berjalan beriringan dengan pendekatan persuasif.

​”Penegakan hukum harus tetap dibarengi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat,” pungkas Rudy, seraya menambahkan pentingnya pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan publik.

​Agenda pemusnahan berskala besar ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik. Langkah represif yang terukur ini diharapkan mampu menekan peredaran BKC ilegal demi menjaga stabilitas fiskal negara dan iklim investasi yang sehat di Jawa Timur. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *