GRESIK || JDN -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (55), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pedagang es tersebut kini harus mendekam di sel tahanan setelah aksi ekshibisionismenya dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun pada Selasa, 4 Februari 2026. Kejadian bermula saat korban hendak membeli minuman di warung milik tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Memanfaatkan situasi warung yang sedang sepi, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Saat korban menunggu pesanan, MA tiba-tiba memanggilnya. Di situlah tindakan asusila terjadi.
”Tersangka dengan sengaja mengeluarkan dan memperlihatkan alat kelaminnya sambil menyerahkan minuman tersebut kepada korban,” ujar AKP Arya Widjaya dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Terkejut dan trauma, korban langsung melarikan diri ke rumah dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima lantas segera membuat laporan resmi ke Polres Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim, terungkap bahwa tindakan MA tidak hanya sebatas pamer alat kelamin (ekshibisionisme). Polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan pelecehan fisik terhadap korban sebelumnya.
”Dari hasil penyelidikan, aksi cabul MA ternyata sudah dilakukan lebih dari sekali. Sebenarnya tersangka pernah memasukkan jarinya ke alat vital korban,” ungkap lulusan Akpol 2015 tersebut.
Polisi menyebut tersangka secara sadar memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur untuk memuaskan hasrat seksualnya.
”Modusnya, tersangka memanfaatkan situasi warung yang sepi pembeli. Saat korban membeli minuman, tersangka melakukan tindakan asusila di hadapan korban untuk memuaskan hawa nafsu. Tersangka ingin melampiaskan hasrat seksual dengan memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur,” tegas AKP Arya.
Saat ini, Unit PPA masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain dari aksi bejat pedagang tersebut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Berdy/Pungky)











