SUMENEP || JDN – Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengamankan dua pria terduga pelaku percobaan pencurian sepeda motor. Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (25/7/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bahan keterangan usai menerima laporan korban.
”Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta mengumpulkan petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar IPDA Asnan.
Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Masalembu, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan yang masuk.
Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
IPDA Asnan menegaskan penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga demi menjaga situasi kondusif di wilayah kepulauan Masalembu.
”Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (MLDN)














