Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polsek Kebomas Tangkap Pelaku Curanmor di Sekarkurung Gresik, Barang Bukti Kunci T Diamankan

×

Polsek Kebomas Tangkap Pelaku Curanmor di Sekarkurung Gresik, Barang Bukti Kunci T Diamankan

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap jajaran Polsek Kebomas. Seorang pria berinisial S (45) dibekuk polisi usai ditangkap warga setelah terjatuh saat melarikan sepeda motor curiannya.

​Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Ipda Cipto Suciono, bersama anggotanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

​Kapolsek Kebomas, Kompol Tatak Sutrisno, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam bernomor polisi W 3865 FT di depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban lalai dengan meninggalkan kunci kontak yang masih tertancap di sepeda motor.

​Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka S untuk membawa lari kendaraan korban. Namun, aksi pelaku dengan cepat disadari oleh pemilik motor.

​”Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal sudah membawa sepeda motor tersebut dan melaju ke arah Surabaya,” kata Kompol Tatak Sutrisno.

​Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, korban langsung melakukan pengejaran secara mandiri. Pelarian tersangka berakhir tragis setelah ia hilang kendali dan terjatuh di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas.

​Melihat kejadian tersebut, warga sekitar yang berada di lokasi langsung membantu memegang pelaku hingga jajaran Polsek Kebomas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.

​”Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” tegas Kompol Tatak.

​Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif. Selain mengamankan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi W 3865 FT beserta STNK dan kunci kontak, petugas juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.

​Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu buah sweater hoodie warna hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, serta satu buah gagang kunci T. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp26 juta.

​Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

​Menyikapi kejadian ini, Kompol Tatak Sutrisno mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan saat diparkir, meskipun di depan rumah sendiri.

​Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

​”Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian di Call Center 110 atau menyampaikan laporan langsung melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *