GRESIK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial EP (28) di rumahnya, Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan poket sabu siap edar dengan total berat netto 1,604 gram.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) pukul 18.30 WIB tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar serentak sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Wakapolres Gresik, Kompol Shabda Purusha Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Panceng. Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi haram tersangka.
”Dari Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah HP merek iPhone. Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti HP tersangka, terindikasi judi online,” kata Kompol Shabda Purusha Putra.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mencengangkan. EP memanfaatkan uang hasil kemenangan judi online (judol) sebagai modal untuk membeli atau “kulakan” sabu yang kemudian diecer kembali di wilayah Panceng. Tersangka diketahui mulai aktif bermain judi online sejak 2024, hanya tiga bulan setelah bebas dari penjara atas kasus hukum sebelumnya.
”Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda,” ujar Kompol Shabda.
Demi menuruti kecanduan judol, tersangka bahkan rela menggadaikan sepeda motornya untuk mengisi saldo deposit (depo). Saat memperoleh kemenangan berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta, uang tersebut dipisahkan untuk belanja barang haram.
”EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol. Dalam bermain judol, tersangka EP menang kisaran 1-2 juta, EP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” imbuh Wakapolres.
Guna memutus rantai kejahatan tersebut, Polres Gresik kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak keterlibatan bandar judi online maupun pemasok utama sabu kepada tersangka.
Polres Gresik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan judi online. Warga yang melihat atau mengetahui indikasi tindak pidana serupa dapat melapor melalui saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau layanan bebas pulsa Call Center 110. (MLDN/Berdy)














