JAKARTA || JDN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap skandal besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang periode 2025-2026. Praktik ilegal ini tercatat mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,26 triliun.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawalan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan memastikan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah telah memicu ketidakpastian harga minyak dunia. Di tengah tekanan global tersebut, Pemerintah tetap mempertahankan harga subsidi untuk melindungi daya beli masyarakat.
Namun, kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
”Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Nunung di Jakarta.
Berdasarkan data penegakan hukum dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran, total potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Angka tersebut terbagi dalam dua kategori utama, Sektor Penyalahangunaan, indikasi kerugian keuangan negara BBM Bersubsidi Rp516.812.530.200, LPG Bersubsidi Rp749.294.400.000.
Nunung memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang masih nekat bermain dengan hak masyarakat kecil tersebut.
”Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan bahwa operasi sepanjang 2025-2026 telah berhasil mengungkap jaringan yang sangat luas.
”Kami berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” ungkap Irhamni.
Ke depan, Polri berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak mafia energi dengan langkah-langkah strategis yang lebih progresif, Intensitas Operasi dengan Meningkatkan frekuensi penegakan hukum di seluruh jajaran Polda serta Partisipasi Publik dengan Membuka kanal pengaduan dan hotline khusus bagi masyarakat serta Integritas Internal, Menindak tegas personel Polri jika terbukti menjadi “beking” atau terlibat dalam praktik ilegal.
”Kami menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkas Irhamni.
Dengan pengungkapan ini, Polri berharap distribusi energi nasional dapat kembali tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat umum.(*)








