Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Dasuk, Satu Wanita Asal Pamekasan Diringkus

×

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Dasuk, Satu Wanita Asal Pamekasan Diringkus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat ±100,35 gram di wilayah Kecamatan Dasuk, Selasa malam (20/1/2026).

​Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan, yang diduga kuat berperan sebagai kurir atau pengedar lintas kabupaten.

Example 300x600

​Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait adanya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

​”Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Anang Hardiyanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/1/2026.

​Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu. Untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus barang haram tersebut dengan tisu putih dan melapisinya dengan dua kantong plastik, sebelum disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.

​Dihadapan penyidik, tersangka S tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti seberat seratus gram lebih tersebut adalah miliknya.

​Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya.

​“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat,” tambah Kapolres.

​Di akhir keterangannya, AKBP Anang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba.

​“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *