Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Gresik Sikat Peredaran Sabu di Pulau Bawean, Pria Asal Cilacap Diringkus

×

Polres Gresik Sikat Peredaran Sabu di Pulau Bawean, Pria Asal Cilacap Diringkus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN -Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah terluar kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial T (39) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah hukum Pulau Bawean.

​Tersangka yang merupakan warga asal Cilacap namun berdomisili di Sangkapura ini, diamankan di kediamannya di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, pada Senin (9/2/2026) sore.

Example 300x600

​Kapolres Gresik melalui jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polsek Sangkapura melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB dan melakukan penggeledahan intensif di kamar tersangka.

​Dari hasil penggeledahan di dalam lemari pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

Dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram.

Satu pak plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik, yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran.

Uang tunai Rp 252.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Satu unit ponsel Samsung A11 yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

​Tersangka kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) untuk menjalani gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait kepemilikan dan perantara jual beli narkotika golongan I.

​Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa tantangan geografis seperti wilayah kepulauan tidak akan menyurutkan langkah kepolisian dalam memberantas narkoba.

​“Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini di seluruh wilayah hukum Gresik, termasuk kawasan kepulauan,” tegas AKP Ahmad Yani.

​Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi kepolisian demi memutus rantai distribusi narkoba.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

​Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana, Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110 (bebas pulsa 24 jam) atau melalui layanan WhatsApp LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.(Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *