Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Permufakatan Jahat Modus Pengalihan Piutang (Cessie): Pasutri di Sidoarjo Gugat 4 Tergugat ke Pengadilan

×

Permufakatan Jahat Modus Pengalihan Piutang (Cessie): Pasutri di Sidoarjo Gugat 4 Tergugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Praktik dugaan perampasan aset kredit macet melalui modus pengalihan piutang (cessie) unprosedural kembali membentur tembok hukum di Kabupaten Sidoarjo. Pasangan suami istri (pasutri), Syahruddin (Udin) dan Miharyati Askandar, resmi melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Nomor Registrasi Perkara: 355/Pdt.G/2026/PN Sda.

​Melalui Tim Kuasa Hukum dari ARN LAW FIRM AND PARTNERS—yang terdiri dari Moch. Takim, S.H., Mu’arif, S.H., dan Rahmawaty Hadong, S.H. Penggugat membongkar dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah dan lelang. Sindikat ini disinyalir memanfaatkan skema Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) sebagai tameng legalitas untuk mengeksekusi aset secara sepihak.

​Sengketa hukum ini bermula saat debitur memiliki fasilitas kredit di PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) dengan sisa pokok berdasarkan SLIK OJK sebesar Rp560.059.319,-. Agunan berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3179 di Desa Sidokare, Sidoarjo, memiliki nilai pasar mencapai Rp1.849.784.000,- dan Nilai Likuidasi Rp1.109.870.000,-.

​Dugaan kejanggalan menguat saat pengalihan piutang (cessie) dilakukan kepada perorangan atas nama Nurlinda Sari (Tergugat I). Selain ditemukan kontradiksi penanggalan Akta Cessie (14 September 2020 vs 14 Desember 2020), peralihan tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi (betekening) kepada debitur.

​Berdasarkan analisis Legal Opinion (LO) dan berkas gugatan, Nurlinda Sari dalam pengakuan tertulisnya pada Desember 2023 membeberkan bahwa dirinya hanya dijadikan nominee (pinjam nama) di bawah tekanan Siti Julaicha (Tergugat II) dan Yohanes Cornelius (Tergugat III). Nurlinda juga membantah tegas pernah menandatangani atau menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3) yang dipakai sebagai syarat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

​Di sisi lain, nilai tagihan mendadak membengkak secara sepihak hingga Rp1,6 miliar, disertai pemaksaan uang tebusan sebesar Rp1,2 miliar—angka yang disinyalir sengaja disesuaikan dengan Nilai Likuidasi aset.

​Proses eksekusi lelang oleh KPKNL Sidoarjo kemudian memenangkan Anik Mufita (Tergugat IV) dengan nilai Rp1,15 miliar. Terungkap pula fakta di lapangan bahwa suami pemenang lelang sempat berpura-pura menjadi calon pembeli untuk mengamankan lokasi, yang dinilai sebagai bentuk tipu muslihat (bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata.

​Secara yuridis, Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata menegaskan bahwa cessie tidak memiliki akibat hukum bagi debitur (geen rechtsgevolg) sebelum diberitahukan secara resmi (betekend) atau disetujui secara tertulis.

​Pakar hukum M. Yahya Harahap, S.H., menekankan prinsip mendasar perlindungan debitur: “De rechtspositie van de debiteur mag niet verslechteren” (pengalihan piutang tidak boleh memperburuk kedudukan atau posisi hukum debitur). Rekayasa surat peringatan, penggelembungan utang, dan pemberitahuan lelang yang terlambat (H-5 lelang, melanggar Pasal 54 PMK 213/2020) dinilai mematikan hak pelunasan (lossing) debitur.

​Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (No. 313 K/Pdt/2004 jo. No. 196 K/Pdt/2012) juga menegaskan bahwa cessie tanpa pemberitahuan yang sah adalah batal demi hukum, sehingga kreditur baru tidak memiliki legal standing untuk memohonkan lelang eksekusi.

​Berdasarkan asas Fraus Omnia Corrumpit (kejahatan membatalkan segalanya), apabila cessie didasari indikasi pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pemerasan (Pasal 368 KUHP), maka seluruh perbuatan hukum turunannya—termasuk Risalah Lelang dan Balik Nama Sertifikat—batal demi hukum. Perlindungan “Pembeli Beriktikad Baik” berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 pun gugur karena lelang diduga kuat mengandung unsur persekongkolan.

​Kecurigaan Syahruddin yang juga merupakan seorang notaris memuncak saat mengetahui pemenang lelang di KPKNL Sidoarjo memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pihak terkait.

​”Dari KPKNL, pemenangnya ternyata istrinya. Di situ saya mulai semangat untuk melawan. Ini memang harus kita jadikan edukasi untuk masyarakat, kasihan orang yang tidak paham hukum. Sudah banyak korban dipermainkan; rumah yang masih bernilai ratusan juta rupiah hanya dibeli Rp50 juta, lalu dijual lagi setengah harga. Kasihan sekali,” tegas Syahruddin. Kamis, 10/10/26.

​Atas temuan tersebut, Syahruddin mendesak instansi pemerintah terkait, khususnya KPKNL dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan verifikasi faktual secara mendalam, bukan sekadar formalitas administrasi.

​”Ini jadi penekanan kepada oknum-oknum terkait, terutama KPKNL, harusnya memverifikasi data yang masuk secara substansial. Jangan asal terima. Secara formil mungkin betul, tapi verifikasinya tidak jalan. Termasuk di BPN, apakah syarat balik nama sudah benar-benar memenuhi keabsahan materiil? Kalau cuma sekadar formalitas, semua bisa diatur. Inilah yang dijadikan acuan untuk pembodohan masyarakat demi merampas aset dengan dalih Pasal 613 BW,” lanjutnya.

​Tim Kuasa Hukum menilai KPKNL Sidoarjo dan Kantor ATR/BPN Sidoarjo kurang cermat dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (zorgvuldigheid). KPKNL meloloskan permohonan lelang yang diduga berbasis syarat fiktif, sementara ATR/BPN memproses balik nama sertifikat atas objek yang masih dalam sengketa hukum.

​”Kami berharap Majelis Hakim PN Sidoarjo dapat melihat secara jernih rentetan permufakatan jahat ini dari hulu ke hilir. Jangan biarkan Pasal 613 BW dijadikan tameng legalitas untuk merampok aset masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Keadilan harus ditegakkan dengan membatalkan Cessie abal-abal, membatalkan risalah lelang, dan mengembalikan hak kepemilikan sertifikat kepada Penggugat,” pungkas perwakilan Tim Kuasa Hukum ARN Law Firm.

Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik, media ini berkomitmen menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides). Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan ini melalui kontak resmi redaksi. (Red/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *